Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS mega korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto kembali menyeruak setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus tersebut.
Pernyataan Agus tersebut kemudian dibantah Jokowi dan presiden menanyakan apa kepentingan dibalik pernyataan itu.
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dirinya merasa aneh dengan kasus yang kembali muncul itu. Padahal sudah ada tersangkanya dan kini tengah menjalani proses hukum.
Baca juga : Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
"Memang aneh kasus ini muncul kembali. Bisa jadi ada kaitan dengan politik tapi namanya hukum kalau ada temuan baru sebaiknya diproses kembali," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (4/12).
Baca juga : Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK
Politisi PKS itu menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Apalagi kasus besar bila ada temuan baru maka perlu ditindaklanjuti demi keadilan.
"Memang kasus lama tapi namanya keadilan mestinya ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu wajib semua informasi baru perlu ditindaklanjuti," kata dia.
Mardani pun meminta agar publik ikut mengawasi kasus tersebut. Mengingat kasus e-KTP merupakan mega korupsi yang merugikan keuangan negara dan juga terkit dengan banyak pihak.
"Publik perlu bersama-sama mengawasi karena yang namanya kasus hukum perlu dan wajib untuk dilaksanakan," tandasnya. (Z-8)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved