Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS mega korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto kembali menyeruak setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus tersebut.
Pernyataan Agus tersebut kemudian dibantah Jokowi dan presiden menanyakan apa kepentingan dibalik pernyataan itu.
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dirinya merasa aneh dengan kasus yang kembali muncul itu. Padahal sudah ada tersangkanya dan kini tengah menjalani proses hukum.
Baca juga : Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
"Memang aneh kasus ini muncul kembali. Bisa jadi ada kaitan dengan politik tapi namanya hukum kalau ada temuan baru sebaiknya diproses kembali," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (4/12).
Baca juga : Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK
Politisi PKS itu menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Apalagi kasus besar bila ada temuan baru maka perlu ditindaklanjuti demi keadilan.
"Memang kasus lama tapi namanya keadilan mestinya ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu wajib semua informasi baru perlu ditindaklanjuti," kata dia.
Mardani pun meminta agar publik ikut mengawasi kasus tersebut. Mengingat kasus e-KTP merupakan mega korupsi yang merugikan keuangan negara dan juga terkit dengan banyak pihak.
"Publik perlu bersama-sama mengawasi karena yang namanya kasus hukum perlu dan wajib untuk dilaksanakan," tandasnya. (Z-8)
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved