Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa oleh penyidik pada Rabu (19/3) berkaitan dengan aliran dana kasus KTP-elektronik (KTP-el) ke anggota DPR.
“Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Andi keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.16 WIB, dan berjalan ke arah Jalan Kuningan Persada, Jakarta, dengan diikuti jurnalis daring, foto, serta televisi, yang mencoba bertanya untuk menggali pemeriksaan yang dijalaninya.
Andi merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el, dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018.
Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP-el tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap, kemudian pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Lebih lanjut, Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini tengah berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.(Ant/P-1)
Polri mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
DPR meminta kementerian/lembaga berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik.
Yudi mengapresiasi pemerintah Indonesia yang bergerak cepat memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved