Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polri: Pemulangan Paulus Tannos Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Siti Yona Hukmana
21/3/2025 21:56
Polri: Pemulangan Paulus Tannos Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos(MI/Susanto)

Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos masih berada di Singapura. Ekstradisi Tannos ke Tanah Air masih berproses.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. 

Jalur-jalur diplomatik itu, kata Untung, bisa melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

"Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura," kata Untung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menambahkan dalam ketentuan ekstradisi, pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia. Apakah permohonan ekstradisi itu dipenuhi atau tidak.

Ricky mengatakan kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, bahwa permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Artinya, kata dia, sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.

Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, maka perlu melakukan peninjauan dan asesmen kembali terhadap permohonan ekstradisi Indonesia. Ricky menyebut keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura akan keluar pada waktu yang tidak sebentar.

"Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa 4 bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui," terangnya.

Meski demikian, Polri masih lega karena pihak Singapura menjamin Paulus Tannos sampai hari ini masih berada di tahanan Changi Prison, Singapura. Tannos juga berada di bawah pengawasan pihak berwajib yang ada di Singapura.

Di samping itu, Ricky menyebut pemulangan tersangka kasus korupsi KTP-el itu nanti kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Ia menjelaskan eksekusi memang wewenang Kejagung), namun KPK juga berkepentingan karena kasus KTP-el ditangani Lembaga Antirasuah itu.

"Demikian juga karena Polri dalam hal ini, dalam triti ekstradisi itu, kita, kepolisian dalam hal ini Interpol adalah merupakan salah satu channel yang bisa digunakan. Dan itu sudah kita buktikan dengan kita mengirim surat perintah permohonan penahanan terhadap Tannos yang dikeluarkan oleh NCB Interpol Jakarta dan sudah dipenuhi oleh pihak otoritas Indonesia. Kita semua berkolaborasi untuk mencapai tujuan kita memulangkan Tannos ke Tanah Air," pungkas perwira menengah (pamen) Polri itu. (Yon/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya