Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos masih berada di Singapura. Ekstradisi Tannos ke Tanah Air masih berproses.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
Jalur-jalur diplomatik itu, kata Untung, bisa melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
"Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura," kata Untung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menambahkan dalam ketentuan ekstradisi, pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia. Apakah permohonan ekstradisi itu dipenuhi atau tidak.
Ricky mengatakan kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, bahwa permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Artinya, kata dia, sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.
Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, maka perlu melakukan peninjauan dan asesmen kembali terhadap permohonan ekstradisi Indonesia. Ricky menyebut keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura akan keluar pada waktu yang tidak sebentar.
"Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa 4 bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui," terangnya.
Meski demikian, Polri masih lega karena pihak Singapura menjamin Paulus Tannos sampai hari ini masih berada di tahanan Changi Prison, Singapura. Tannos juga berada di bawah pengawasan pihak berwajib yang ada di Singapura.
Di samping itu, Ricky menyebut pemulangan tersangka kasus korupsi KTP-el itu nanti kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Ia menjelaskan eksekusi memang wewenang Kejagung), namun KPK juga berkepentingan karena kasus KTP-el ditangani Lembaga Antirasuah itu.
"Demikian juga karena Polri dalam hal ini, dalam triti ekstradisi itu, kita, kepolisian dalam hal ini Interpol adalah merupakan salah satu channel yang bisa digunakan. Dan itu sudah kita buktikan dengan kita mengirim surat perintah permohonan penahanan terhadap Tannos yang dikeluarkan oleh NCB Interpol Jakarta dan sudah dipenuhi oleh pihak otoritas Indonesia. Kita semua berkolaborasi untuk mencapai tujuan kita memulangkan Tannos ke Tanah Air," pungkas perwira menengah (pamen) Polri itu. (Yon/P-1)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved