Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan status kewarganegaraan ganda buronan Paulus Tannos. Sebab, data kependudukannya di Indonesia belum dicabut.
“(KPK) berpegangan degan status WNI (Tannos), karena belum dicabut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara yang berada di Afrika Barat itu.
Namun, KPK tidak gentar dengan alibi-alibi Tannos di Singapura. Koordinasi dengan Kementerian Hukum terus dilakukan untuk memastikan kewarganegaraan buronan itu. “KPK sudah bersurat ke Ditjen AHU terkait kewarganegaraan (Tannos),” ucap Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
MANTAN Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap mengomentari penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara.
PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut.
KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Singapura memberi waktu 45 hari.
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.
BAHAN baku plastik yang dibuat untuk melapisi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ternyata bernilai tak lebih dari seribu rupiah, tepatnya Rp628,71.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved