Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Paulus Tannos Ngaku WN Guinea Bissau, KPK: Masih WNI Juga

Candra Yuri Nuralam 
28/1/2025 08:13
Paulus Tannos Ngaku WN Guinea Bissau, KPK: Masih WNI Juga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan status kewarganegaraan ganda buronan Paulus Tannos. Sebab, data kependudukannya di Indonesia belum dicabut.

“(KPK) berpegangan degan status WNI (Tannos), karena belum dicabut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara yang berada di Afrika Barat itu.

Namun, KPK tidak gentar dengan alibi-alibi Tannos di Singapura. Koordinasi dengan Kementerian Hukum terus dilakukan untuk memastikan kewarganegaraan buronan itu. “KPK sudah bersurat ke Ditjen AHU terkait kewarganegaraan (Tannos),” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya