Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Singapura Bukan Lagi Surga Koruptor Usia Tannos Ditangkap

Candra Yuri Nuralam 
25/1/2025 08:55
Singapura Bukan Lagi Surga Koruptor Usia Tannos Ditangkap
Mantan Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) Yudi Purnomo Harahap(Dok.MI)

Mantan Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap meyakini Singapura tidak akan menjadi tempat pelarian tersangka kasus korupsi, usai buronan Paulus Tannos tertangkap. Sebab, sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang dijalankan dengan baik.

“Koruptor tentu akan berpikir ulang lagi untuk bersembunyi ke Singapura, karena Singapura sudah tegas ya dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia pada tahun 2022 yang lalu,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, hari ini.

Yudi mengapresiasi pemerintah Indonesia yang bergerak cepat memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi Tannos. Menurut dia, kerja pemerintah saat ini membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tentu ini kita merupakan awal yang baik ya dalam usaha Indonesia memberantas korupsi, terutama untuk mengejar koruptor yang lari ke luar negeri, dalam hal ini Singapura,” ujar Yudi.

Pemerintah diminta memaksimalkan kerja sama ekstradisi dengan negara lain ke depannya. Itu, kata Yudi, penting untuk mempersempit pelarian koruptor.

“Sehingga, kemudian, di situ, perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor,” ucap Yudi.

Yudi tidak mau pemerintah besar kepala setelah berhasil menutup ruang pelarian tersangka kasus korupsi ke Singapura. Jika dibiarkan, para koruptor bisa mencari negara lain yang luput dari kerja sama dengan Indonesia.

“Bisa jadi ke depannya koruptor akan mencari negara-negara lain yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia,” ujar Yudi.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya