Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Mantan Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap meyakini Singapura tidak akan menjadi tempat pelarian tersangka kasus korupsi, usai buronan Paulus Tannos tertangkap. Sebab, sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang dijalankan dengan baik.
“Koruptor tentu akan berpikir ulang lagi untuk bersembunyi ke Singapura, karena Singapura sudah tegas ya dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia pada tahun 2022 yang lalu,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Yudi mengapresiasi pemerintah Indonesia yang bergerak cepat memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi Tannos. Menurut dia, kerja pemerintah saat ini membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentu ini kita merupakan awal yang baik ya dalam usaha Indonesia memberantas korupsi, terutama untuk mengejar koruptor yang lari ke luar negeri, dalam hal ini Singapura,” ujar Yudi.
Pemerintah diminta memaksimalkan kerja sama ekstradisi dengan negara lain ke depannya. Itu, kata Yudi, penting untuk mempersempit pelarian koruptor.
“Sehingga, kemudian, di situ, perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor,” ucap Yudi.
Yudi tidak mau pemerintah besar kepala setelah berhasil menutup ruang pelarian tersangka kasus korupsi ke Singapura. Jika dibiarkan, para koruptor bisa mencari negara lain yang luput dari kerja sama dengan Indonesia.
“Bisa jadi ke depannya koruptor akan mencari negara-negara lain yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia,” ujar Yudi.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.
Polri mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
DPR meminta kementerian/lembaga berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved