Paulus Tannos 2 Kali Coba Cabut Kewarganegaraan di Indonesia

Candra Yuri Nuralam
29/1/2025 14:50
Paulus Tannos 2 Kali Coba Cabut Kewarganegaraan di Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ternyata telah dua kali menyoba menyabut status warga negara Indonesia. Namun, pengajuan tidak pernah dituntaskan.

“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, hari ini.

Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, Tannos juga sudah mengganti namanya di paspor sebanyak dua kali. Itu, kata dia, terjadi pada 2018.

“Karena itu, saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua, bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjin Tian Po dan dua kali melakukan perubahan,” ucap Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya