Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ternyata telah dua kali menyoba menyabut status warga negara Indonesia. Namun, pengajuan tidak pernah dituntaskan.
“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, hari ini.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, Tannos juga sudah mengganti namanya di paspor sebanyak dua kali. Itu, kata dia, terjadi pada 2018.
“Karena itu, saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua, bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjin Tian Po dan dua kali melakukan perubahan,” ucap Supratman.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi kepastian hukum terkait perkara rasuah e-KTP dan alat kesehatan atau alkes.
Fitroh belum bisa memerinci kelanjutan dari penangkapan ini. KPK segera memberikan keterangan melalui konferensi pers.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Tessa belum bisa memerinci syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos. Koordinasi dengan stakeholder terkait kini dimaksimalkan.
Supratman menjelaskan telah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ekstradisi Paulus Tannos.
Yudi mengapresiasi pemerintah Indonesia yang bergerak cepat memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.
BAHAN baku plastik yang dibuat untuk melapisi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ternyata bernilai tak lebih dari seribu rupiah, tepatnya Rp628,71.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved