Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin (6/2).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK dan Pemerintah Indonesia menginginkan proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, termasuk terhadap kasus yang melibatkan Paulus Tannos.
“Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
“KPK mengapresiasi langkah kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengumumkan bahwa sidang mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 mendatang. (Dev/P-1)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved