Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Permintaan penangguhan penahanan yang diajukan buronan Paulus Tannos diyakini akan ditolak. Sebab, pemerintah Singapura dinilai memiliki komitmen kuat dengan Indonesia dalam proses pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Kami meyakini bahwa lembaga yudikatif Singapura, serta penegak hukum Singapura memiliki komitmen yang serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos,” kata Ketua SEA Action M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, hari ini.
Praswad mengatakan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau otoritas pemberantasan korupsi di Singapura sudah menahan Tannos dari 17 Januari 2025. Itu, kata dia, merupakan bukti keseriusan negara tetangga memulangkan Tannos.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik. Terbilang, Tannos merupakan orang pertama yang akan didepak berdasarkan perjanjian ekstradisi yang dibuat dua negara itu.
“Kasus ini akan menjadi pembuktian dan komitmen ekstradisi,” ucap Praswad.
Praswad juga menyebut pemulangan Tannos penting untuk menjaga citra pemberantasan korupsi di Singapura. Terbilang, negara itu memiliki skor CPI yang tinggi.
“Sebagai dengan dengan indeks CPI yang tinggi, dan kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah korupsi dengan spesifikasi pemberian fee (bribery) yang diakui sebagai kejahatan universal korupsi dalam konteks global. Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima,” terang Praswad.
KPK diharap menyambut pemulangan Tannos dengan penanganan perkara secara serius. Jangan sampai, kata Praswad, perkaranya tak siap disidangkan, saat tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu berhasil dipulangkan.
“Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pascaupaya Tannos ini, sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan,” kata Praswad.
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-1)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
BuronĀ kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-EĀ itu ditolak.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Anggota DPR RI Willy Aditya mengatakan ekstradisi Paulus Tannos bisa diatasi meski dia memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Tannos merupakan buron KPK kasus pengadaan proyek KTP-E
BURONAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos, diketahui memiliki paspor negara lain, salah satunya paspor diplomatik Guinea Bissau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved