Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Baru Bisa Periksa Paulus Tannos Saat Tiba di Indonesia

Candra Yuri Nuralam
05/2/2025 07:55
KPK Baru Bisa Periksa Paulus Tannos Saat Tiba di Indonesia
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pemulangan buron Paulus Tannos untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Permintaan keterangan belum bisa dilakukan saat ini, meski Singapura sudah menyatakan menangkap Tannos.

“Karena kalau (pemeriksaan Tannos) dilakukan di Singapura itu butuh surat menyurat, butuh izin segala macem dan itu panjang prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Tessa mengatakan, KPK tidak bisa melakukan tindakan penyidikan di Singapura karena aturan di Indonesia tidak berlaku di sana. Semua proses penegakan hukum harus ditahan sementara, meskipun negara tetangga yakin tidak salah tangkap.

“Ini lintas negara, beda sistem hukum, jadi tidak serta-merta bisa dilakukan. Harapan kita adalah melalui proses ekstradisi itu penanganannya dan pemeriksaannya bisa dilakukan di Indonesia,” ucap Tessa.

KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan dengan cepat. Sehingga, kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E bisa dibawa ke persidangan untuk dituntaskan.

“Jadi harapannya adalah ekstradisi yang diberikan oleh Pemerintah Singapura dan bisa segera dibawa ke Indonesia,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya