Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Nursahir. Terpidana itu merupakan buron Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
“Tim Stgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/8).
Anang mengatakan, Nursahir ditangkap di wilayah Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau pada Kamis (31/7). Kasus korupsi yang menjeratnya terjadi pada 2012.
Dalam kasusnya, Nursahir melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp123 juta. Buron itu sudah terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110 juta,” ucap Anang.
Nursahir tidak melawan saat ditangkap. Buron itu kini sudah diserahkan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk dieksekusi. (Can/P-2)
Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
Ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester. Tapi, rinciannya enggan dibeberkan kepada publik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved