Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pengamat Desak DPR Perkuat Aturan Pemberantasan Narkotika di Tengah Ancaman Buron Transnasional

Devi Harahap
03/12/2025 12:07
Pengamat Desak DPR Perkuat Aturan Pemberantasan Narkotika di Tengah Ancaman Buron Transnasional
ilustrasi.(MI)

PENANGKAPAN buron jaringan narkotika Dewi Astutik oleh BNN dan Interpol kembali membuka masalah serius dalam penanganan narkotika di Indonesia terkait lemahnya kepastian hukum dan celah regulasi yang berpotensi menghambat pemberantasan kejahatan.

Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah agar segera memperketat pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas.

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menilai aturan terkait narkotika dalam RUU tersebut tidak boleh dibuat setengah hati, terutama ketika paradigma penanganan korban penyalahgunaan telah bergeser dari pendekatan retributif ke rehabilitatif.

“RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Henry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (3/12).

Akan tetapi, ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.

Henry juga mengkritik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghapus substansi pemidanaan minimum khusus, sehingga menurutnya dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku jaringan narkotika.

“Penghapusan pemidanaan minimum khusus berakibat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Selain itu, hingga kini belum ada batasan hukum yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap. Kondisi ini dianggap dapat membuka celah bagi manipulasi hukum di lapangan.

“Belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika,” kata Henry.

Atas dasar itu, Henry meminta agar RUU tersebut memberikan penegasan terkait dua hal yaitu pengaturan pemidanaan minimum khusus untuk bandar dan pengedar hingga pemilahan tegas antara korban dan pelaku agar penegakan hukum tidak tumpang tindih.

Henry juga menyoroti kekosongan hukum akibat dicabutnya 10 pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui KUHP baru. Pasal-pasal seperti 111, 114, 115, 116, 119, hingga 126 tidak lagi berlaku dan tidak masuk ke dalam KUHP 2023.

“Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan tindak pidana narkotika,” tegasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya