Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN buron jaringan narkotika Dewi Astutik oleh BNN dan Interpol kembali membuka masalah serius dalam penanganan narkotika di Indonesia terkait lemahnya kepastian hukum dan celah regulasi yang berpotensi menghambat pemberantasan kejahatan.
Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah agar segera memperketat pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menilai aturan terkait narkotika dalam RUU tersebut tidak boleh dibuat setengah hati, terutama ketika paradigma penanganan korban penyalahgunaan telah bergeser dari pendekatan retributif ke rehabilitatif.
“RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Henry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (3/12).
Akan tetapi, ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.
Henry juga mengkritik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghapus substansi pemidanaan minimum khusus, sehingga menurutnya dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku jaringan narkotika.
“Penghapusan pemidanaan minimum khusus berakibat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Selain itu, hingga kini belum ada batasan hukum yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap. Kondisi ini dianggap dapat membuka celah bagi manipulasi hukum di lapangan.
“Belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika,” kata Henry.
Atas dasar itu, Henry meminta agar RUU tersebut memberikan penegasan terkait dua hal yaitu pengaturan pemidanaan minimum khusus untuk bandar dan pengedar hingga pemilahan tegas antara korban dan pelaku agar penegakan hukum tidak tumpang tindih.
Henry juga menyoroti kekosongan hukum akibat dicabutnya 10 pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui KUHP baru. Pasal-pasal seperti 111, 114, 115, 116, 119, hingga 126 tidak lagi berlaku dan tidak masuk ke dalam KUHP 2023.
“Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan tindak pidana narkotika,” tegasnya. (Dev/P-3)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester. Tapi, rinciannya enggan dibeberkan kepada publik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved