Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penegakan hukum. Jika tidak berhasil ditemukan, Tri bakal menyandang status buron.
"Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan daftar pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep mengatakan, KPK akan memanggil Tri lebih dulu, setelah berhasil melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Status buronan tidak bisa tiba-tiba diberikan.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ucap Asep.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dipastikan dilakukan untuk menangkap Tri. Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
"Karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya. kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya keluarganya," ucap Asep.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Can/P-3)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Kejagung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi
Kejagung menyerahkan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi yang sempat kabur saat OTT ke KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved