Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejagung Serahkan Jaksa Kejari HSU yang Kabur saat OTT ke KPK

Candra Yuri Nuralam
22/12/2025 13:42
Kejagung Serahkan Jaksa Kejari HSU yang Kabur saat OTT ke KPK
Ilustrasi.(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di HSU yang kabur saat operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Tri sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar. KPK menyebut penyerahan tersangka ini bentuk sinergi dengan Kejagung.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Budi.

Tri sempat buka suara saat menyambangi Gedung KPK. Dia membantah kabur dan mencoba menabrak tim KPK.

"Enggak pernah saya nabrak," ujar Tri.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum.

Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya