Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara

Akmal Fauzi
20/12/2025 16:12
KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring ope( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1,133 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kedua jaksa tersebut diduga menerima uang baik saat bertindak sebagai perantara maupun di luar perannya sebagai perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi disebut menerima uang dalam jumlah lebih besar saat tidak berperan sebagai perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.

Dengan demikian, jika total Rp63,2 juta yang diterima Asis Budianto digabungkan dengan Rp1,07 miliar yang diterima Tri Taruna Fariadi, maka jumlah aliran dana yang diterima kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau sekitar Rp1,133 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.

Namun hingga kini, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri dan berstatus buron. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik