Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1,133 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kedua jaksa tersebut diduga menerima uang baik saat bertindak sebagai perantara maupun di luar perannya sebagai perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi disebut menerima uang dalam jumlah lebih besar saat tidak berperan sebagai perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.
Dengan demikian, jika total Rp63,2 juta yang diterima Asis Budianto digabungkan dengan Rp1,07 miliar yang diterima Tri Taruna Fariadi, maka jumlah aliran dana yang diterima kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau sekitar Rp1,133 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
Namun hingga kini, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri dan berstatus buron. (Ant/P-4)
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.
Pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved