Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus OTT Kalsel, KPK Beberkan Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara

Akmal Fauzi
20/12/2025 16:06
Kasus OTT Kalsel, KPK Beberkan Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring ope( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pihak yang diduga menjadi korban antara lain kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan terhadap para pejabat daerah tersebut.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).

Asep menyebut, sejumlah pihak yang diduga diperas antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun hingga kini, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pelarian.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik