Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pihak yang diduga menjadi korban antara lain kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan terhadap para pejabat daerah tersebut.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
Asep menyebut, sejumlah pihak yang diduga diperas antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun hingga kini, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pelarian.
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.
Pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved