Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Tri Taruna merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Ia dilaporkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK juga akan menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga.
“Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya.
Asep menegaskan, KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Tri Taruna hingga akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT kesebelas sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Namun, hingga kini KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri. (Ant/P-4)
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.
Pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved