Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT

Akmal Fauzi
20/12/2025 21:23
KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan institusi Kejaksaan untuk mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Tri Taruna merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Ia dilaporkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12). 

Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK juga akan menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga.

“Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya.

Asep menegaskan, KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Tri Taruna hingga akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT kesebelas sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Namun, hingga kini KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya