Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar staf, langkah tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi "jaksa nakal" yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). “Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya, Jakarta, Minggu (21/12).
Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.
Langkah pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.
Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik yang saat ini terus meningkat terhadap kinerja Kejaksaan.
Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa Kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. (Cah/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
Pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved