Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara itu berkaitan dengan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan
“Salah satunya warga negara asing (WNAW) dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, kasus ini bermula dari salah satu persidangan di wilayah Banten. KPK menyebut ada jaksa meminta uang kepada WN Korea, atau diancam akan diberikan tuntutan berat.
“Modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ucap Budi.
Modus pemerasan itu berakhir dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang. KPK menangkap jaksa bersama dengan penasehat hukum dan ahli bahasa.
“Yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.
KPK mengutuk keras pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut. Sebab, bisa memperburuk citra Indonesia di kancah internasional karena korbannya WN Korea Selatan.
“Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut kasus yang dibidik KPK.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.
Sarjono menjelaskan, pihaknya sudah membidik jaksa yang ditangkap KPK pada 17 Desember 2025. Penegak hukum tidak bisa mengusut kasus yang sama. “Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono. (Can/P-1)
Oknum jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten, misalnya, merupakan buah dari lemahnya pengawasan, integritas individu dan kolektif aparat penegak hukum yang rendah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat penegak hukum jaksa di Banten dan Jakarta. Berikut fakta-fakta OTT jaksa di Banten :
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved