Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara itu berkaitan dengan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan
“Salah satunya warga negara asing (WNAW) dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, kasus ini bermula dari salah satu persidangan di wilayah Banten. KPK menyebut ada jaksa meminta uang kepada WN Korea, atau diancam akan diberikan tuntutan berat.
“Modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ucap Budi.
Modus pemerasan itu berakhir dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang. KPK menangkap jaksa bersama dengan penasehat hukum dan ahli bahasa.
“Yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.
KPK mengutuk keras pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut. Sebab, bisa memperburuk citra Indonesia di kancah internasional karena korbannya WN Korea Selatan.
“Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut kasus yang dibidik KPK.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.
Sarjono menjelaskan, pihaknya sudah membidik jaksa yang ditangkap KPK pada 17 Desember 2025. Penegak hukum tidak bisa mengusut kasus yang sama. “Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono. (Can/P-1)
Oknum jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten, misalnya, merupakan buah dari lemahnya pengawasan, integritas individu dan kolektif aparat penegak hukum yang rendah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat penegak hukum jaksa di Banten dan Jakarta. Berikut fakta-fakta OTTĀ jaksa di Banten :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved