Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pelimpahan tersebut mencakup para pihak yang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Asep menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan pihak Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa Kejagung sebenarnya telah melakukan penyidikan terkait pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” jelas Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pelimpahan perkara ini. Meski berkas sudah diterima, Kejagung memastikan bakal melakukan pendalaman lebih lanjut mengingat surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Sarjono menyebutkan bahwa keterangan mendalam mengenai konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (19/12).
“Besok, kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini, karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” tutur Sarjono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten pada 17-18 Desember 2025 dengan mengamankan total sembilan orang yang terdiri dari seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai Rp900 juta sebagai barang bukti. (Ant/P-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved