Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pelimpahan tersebut mencakup para pihak yang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Asep menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan pihak Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa Kejagung sebenarnya telah melakukan penyidikan terkait pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” jelas Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pelimpahan perkara ini. Meski berkas sudah diterima, Kejagung memastikan bakal melakukan pendalaman lebih lanjut mengingat surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Sarjono menyebutkan bahwa keterangan mendalam mengenai konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (19/12).
“Besok, kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini, karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” tutur Sarjono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten pada 17-18 Desember 2025 dengan mengamankan total sembilan orang yang terdiri dari seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai Rp900 juta sebagai barang bukti. (Ant/P-2)
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved