Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar hak interpelasi ataupun hak angket.
Menurutnya, korupsi politik dalam penyelenggaraan pemilu itu adalah pidana yang sudah melampaui etika dan administrasi. Pertama, ada money politics yang terjadi di semua lini, dari desa, kota hingga level DPR RI dan presiden. Politik uang bersumber dari perorangan, privat, pengusaha, atau sponsor.
"Pidana pemilu bukan hanya money politics, tetapi juga programatik politik, ini biasanya jumlahnya lebih besar," terangnya di Jakarta, Senin (5/2).
Baca juga : Gelombang Petisi Akademisi, Jokowi Diminta Minta Maaf Secara Terbuka
Korupsi programatik politik justru lebih berbahaya karena melibatkan dana dari negara. Biasanya praktek itu melibatkan program bantuan yang awalnya didesain untuk tujuan kesejahteraan rakyat atau.
"Program-program yang didasarkan pada kebijakan negara menggunakan uang negara APBN, menggunakan fasilitas negara, yang dilakukan untuk tujuan pemilu, menguntungkan salah atau paslon atau merugikan," tambahnya.
Oleh sebab itu, pada korupsi programatik, levelnya bukan hanya interpelasi melainkan pada pemakzulan presiden. "Ini problemnya bukan hanya etika dan administrasi lagi, sudah problem pidana. Artinya sudah memasuki syarat sebagai pemakzulan, bukan hanya di level administrasi yang dipertanyakan lewat mekanisme interpelasi," tegasnya.
Baca juga : Romo Franz Magnis Suseno: Demokrasi Indonesia sudah di Ujung Tanduk
Kondisi saat ini sudah sampai pada perbuatan tercela, pertama. Kedua, juga sebagai pelanggaran hukum. "Jadi ini sudah terang-benderang. Levelnya sudah berada di level interpelasi yaitu pemakzulan dan sudah memenuhi syarat pemakzulan," tegasnya.
Kendati demikian, interpelasi dan hak angket DPR bisa dijadikan rujukan awal sebelum masuk ke pemakzulan. "Tetapi interpelasi bisa dijadikan sebagai rujukan awal apakah ada jawaban yang memadai ketika forumnya masih forum politik antara eksekutif dan legislatif. Karena jika tidak ada jawaban yang memadai bahkan justru ditemukan hal yang mengarah pada pelanggaran yang semakin terang-benderang maka forumnya pemeriksaan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kecil kemungkinan DPR akan melakukan hak angket dan hak interpelasi Bantuan Sosial (bansos) karena fokus mereka adalah pemenangan untuk periode berikutnya.
Baca juga : Presiden Jokowi Kini Dijuluki Petugas Bansos
“DPR sendiri terlalu sibuk dengan urusan partai dan pribadi demi memenangkan pemilu. Pekerjaan pokok sebagai anggota DPR nampak dipinggirkan sementara ini sehingga tak mudah membayangkan akan muncul gagasan brilian untuk menggunakan hak angket atau interpelasi bansos ini,” kata Lucius.
Adapun yang dimaksud Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dan Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Keprihatinan Menguat, Akademisi dan Intelektual Bergerak
“Idealnya sih DPR bisa saja menggunakan hak-hak eksklusif mereka seperti angket atau interpelasi ini. Apalagi Bansos ini kan erat terkait dengan kepentingan rakyat. Kalau ada kejanggalan dalam pengelolaan Bansos ini tentu saja DPR punya alasan kuat untuk memakai hak mereka mempertanyakan kebijakan Bansos yang diambil pemerintah,“ sebut Lucius.
Namun dia melihat, DPR periode ini terlanjur lemah dalam hal pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. “Mereka sudah terlanjur lembek dengan pemerintah, sehingga nampaknya akan sulit lahir ide atau gagasan untuk menggunakan hak angket atau interpelasi ketika menjumpai masalah dalam penerapan kebijakan pemerintah,“ imbuh Lucius.
Selain soal fokus anggota DPR di kontestasi Pileg, anggota DPR juga terkotak-kotak di Pilpres. “Ketika fraksi-fraksi di DPR terbelah berdasarkan dukungan terhadap capres-cawapres, rasanya ide penggunaan hak akan dengan mudah dianggap sebagai permainan politik pemilu,” kata dia.
Baca juga : Giat Berikan Bansos Jelang Pemilu, Presiden Jokowi Sebut Telah Disetujui DPR
Maka usulan penggunaan hak DPR hanya akan mengundang kegaduhan saja antara mereka yang menganggap inisiatif penggunaan hak itu sebagai instrumen politik pemilu dan mereka yang menilai penggunaan hak angket karena benar-benar mau menyelamatkan kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan bangsa. (Z-7)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo datang ke Mapolresta Solo, Rabu (23/7) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas pengaduan dirinya yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya.
Jamiluddin menilai upaya mengidentikkan partai dengan Jokowi menjadi indikasi kegagalan PSI
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved