Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengatakan proses hukum kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) telah dilakukan. Setya Novanto, ujar presiden, telah dihukum atas kasus itu. Hal tersebut disampaikan presiden merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo yang mengaku diminta presiden untuk menghentikan kasus KTP-E.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Presiden Jokowi pada wartawan, Senin (4/12).
"Kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun
Baca juga: Pernyataan Mantan Ketua KPK soal Dugaan Intervensi Presiden Perlu Didalami
Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?," imbuh presiden.
Agus Rahadjo menyebut dirinya dipanggil ke istana hanya sendiri. Tidak dengan pimpinan KPK lainnya. Saat ditanya mengenai pertemuan itu, Jokowi mengatakan agenda itu bisa dikonfirmasi ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa presiden bertemu dengan Agus Rahadjo.
Baca juga: ILDES: Ungkapan Agus Rahardjo Rentan Terjerat Pasal UU ITE
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan saya suruh cek di Setneg enggak ada agenda yang di Setneg. Enggak ada. Tolong di cek lagi aja," terang Jokowi.
Seperti diberitakan, Agua Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP-E yang menyeret Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto. Namun, kasus korupsi megaproyek itu dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. (Z-3)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved