Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Komisionernya Agus Rahardjo usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun bantuan itu baru diberikan bilamana Agus meminta langsung ke Lembaga Antirasuah itu.
"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.
Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum," ucap Ali.
Namun, KPK tidak bisa langsung memberikan bantuan itu ke Agus jika tidak diminta. Bekas komisionernya itu pun belum mengadu soal laporan di Bareskrim Polri tersebut.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus KTP-e disetop.
"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.
Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.
"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (Z-3)
PLATFORM hukum digital, Hukumku, berinovasi untuk memberdayakan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan Rido di Jakarta
Unhas dan BPIP soroti kerapuhan etika penyelenggara negara
Para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny Wisha Sonda, berjalan transparan dan adil
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved