Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG kasus Kenny Wisha Sonda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/9). Kenny, seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak. Termasuk para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) dan para alumni menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny.
Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil. Mereka menyoroti bahwa Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya, sebagai penasihat hukum. Memberikan nasihat legal, tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan. Kenny dengan kapasitasnya sebagai in-house counsel, tidak terlibat dalam keputusan strategis yang diambil oleh direksi perusahaan. Namun kini harus menghadapi tuntutan yang mengancam kariernya.
"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," ungkap Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpar Dr. Samuel M.P. Hutabarat melalui keterangannya Rabu (4/9).
Baca juga : DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
Samuel menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum.
Dukungan tidak hanya dari kalangan alumni IKA Fakultas Hukum Unpar, melainkan juga dari rekan-rekan seprofesi Kenny, termasuk Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA). "Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi baik melalui media dan cara-cara lainnya, untuk memastikan rekan Kenny, mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.
Advokat Senior Todung Mulya Lubis dalam unggahan video juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny. Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel.
Baca juga : Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
"Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel. Ini berbahaya, karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum," tutur Todung.
Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini. (N-2)
PLATFORM hukum digital, Hukumku, berinovasi untuk memberdayakan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan Rido di Jakarta
Unhas dan BPIP soroti kerapuhan etika penyelenggara negara
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved