Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI kegiatan untuk meningkatkan ilmu dan keahlian, khususnya di bidang hukum bagi anggota dan alumni pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) akan terus diselenggarakan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat.
Peradi juga berkomitmen untuk tetap menggelar pendidikan mediator serta memberikan dukungan lebih besar lagi kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakbar. Tujuannya memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis melalui program probono bagi masyakat tidak mampu.
Demikian disampaikan Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, di Jakarta, Minggu (14/9). Menurut dia, hal itu merupakan salah satu program hasil Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Peradi Jakarta Barat 2025, di Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas atau ilmu pengetahuan, khususnya terkait berbagai perkembangan hukum, di antaranya melalui program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat dari Bidang Pendidikan Berkelanjutan. "Ini untuk me-maintenance agar semua alumni menjadi keluarga besar DPC Peradi Jakbar," ujarnya.
Asido mengungkapkan, jumlah alumni PKPA DPC Peradi sudah mencapai sekitar 7 ribu orang dan tersebar hampir di seluruh Indonesia. "Adapun jumlah anggota DPC Jakbar hingga 10 September 2025 sebanyak 2.019 orang," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mempertahankan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai kampus untuk menyelenggarakan PKPA demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, berkualitas, berintegritas, dan menaati kode etik.
Saat ini, imbuhnya, Peradi Jakarta Barat sudah menyelenggarakan PKPA hingga beberapa angkatan bersama sejumlah kampus, seperti Universitas Bhayangkaya Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Binus University, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, termasuk Polda Metro Jaya dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Asido menyampaikan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat dalam masa kepengurusan saat ini telah melaksanakan 3 kali rapat anggota cabang (RAC), di mana dari RAC 2024 hingga Rakercab 2025 ada 70 kegiatan yang dilakukan oleh DPC Peradi Jakarta Barat.
"Kita juga aktif dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, kegiatan di bidang sosial, kerohanian, olahraga dan kegiatan lainnya. Banyak turnamen yang telah kita selenggarakan dan minggu depan akan menyelenggarakan pendidikan sertifikasi mediator," ucap Asido.
Dia mengharapkan semua pengurus bisa menjalankan program yang telah disepakti dalam rakercab tersebut. "Semua itu untuk kita, untuk anggota, untuk pengurus, plus ada tambahan karena mereka juga menjadi bagian dari keluarga besar kita, alumni PKPA Jakarta Barat."
Tak lupa ia meningatkan kepada seluruh pengurus dan anggota DPC Peradi Jakarta Barat agar senantiasa menjaga soliditas, keakraban, dan kebersamaan untuk terus membesarkan dan memajukan DPC Peradi Jakbar. (P-2)
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
Pengecekan bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Pemerintah perlu memetakan kembali daerah yang membutuhkan dan pendanaan agar lebih tepat sasaran atau wilayah-wilayah menjadi kantong kurang gizi.
Data BPBD mencatat sejumlah kawasan bantaran Sungai Ketahun berada dalam kategori rawan banjir, yakni Kecamatan Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, dan Lebong Utara.
Pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka serta memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved