Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIVERSITAS Hasanuddin Makassar akan menjadi tuan rumah Focus Group Discussion (FGD) yang diorganisir oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
FGD ini bertujuan untuk membahas topik "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara" dengan fokus utama pada upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi tantangan etika yang dihadapi pejabat publik.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi yang diadakan di berbagai wilayah untuk menangani isu-isu etika dan moralitas dalam pemerintahan.
Dalam FGD kali ini, akan hadir berbagai narasumber, termasuk pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis. Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi dan dokumentasi yang akan diterbitkan dalam bentuk buku bunga rampai.
Baca juga : Alumni Unpar Serukan Keadilan untuk Kenny
Penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila dan memperkuat integritas pejabat publik.
Menghadapi sejumlah kasus pelanggaran etika seperti korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini dianggap penting untuk mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
Sebagai langkah konkret, BPIP menekankan pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang sejalan dengan prinsip etika Kantian, di mana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan tinggi.
Dengan agenda ini, BPIP bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Pancasila dapat kembali diperkuat dan diterapkan dalam semua aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
“Melalui FGD ini, diharapkan akan muncul langkah-langkah strategis yang dapat memperbaiki kondisi etika penyelenggara negara, serta memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang telah ditetapkan dalam Pancasila dan Konstitusi,” harap BPIP. (Z-8).
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi UU BUMN. Perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024
PLATFORM hukum digital, Hukumku, berinovasi untuk memberdayakan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan Rido di Jakarta
Para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny Wisha Sonda, berjalan transparan dan adil
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved