Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, bunyi UU tersebut berdampak buruk pada pemberantasan korupsi karena dilihat sebagai upaya legalisasi korupsi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini," kata akademisi yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Senin (5/5).
Castro menjelaskan penyelenggara negara itu dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tidak hanya cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Akan tetapi, penyelenggara negara juga merupakan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya BUMN.
"Makanya komisaris dan direksi itu masuk ke dalam bagian penyelenggaraan negara," ungkapnya.
Castro mengatakan berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penyelenggara negara, selain karena fungsi strategis, juga karena pendanaannya bersumber dari dana negara.
"Dari perspektif keuangan negara, sepanjang menggunakan atau mengoperasikan kegiatannya berdasarkan pendanaan yang diambil dari keuangan negara maka dia masuk dalam rezim keuangan negara, artinya dia masuk ke dalam wilayah yang kalau kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka pertanggungjawabannya masuk ke dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Maka dari itu, Castro menilai ada upaya legalisasi korupsi melalui UU BUMN yang baru tersebut dengan tidak menyebutkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa mengusut korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau kemudian pejabat BUMN direksi, komisaris, dewan pengawas tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara maka ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum sehingga yang terjadi semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hak yang lumrah pada akhirnya. Itu jelas bertentangan dengan komitmen kita sebagai bangsa untuk berjuang melawan korupsi," pungkasnya.(M-2)
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi UU BUMN. Perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved