Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, bunyi UU tersebut berdampak buruk pada pemberantasan korupsi karena dilihat sebagai upaya legalisasi korupsi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini," kata akademisi yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Senin (5/5).
Castro menjelaskan penyelenggara negara itu dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tidak hanya cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Akan tetapi, penyelenggara negara juga merupakan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya BUMN.
"Makanya komisaris dan direksi itu masuk ke dalam bagian penyelenggaraan negara," ungkapnya.
Castro mengatakan berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penyelenggara negara, selain karena fungsi strategis, juga karena pendanaannya bersumber dari dana negara.
"Dari perspektif keuangan negara, sepanjang menggunakan atau mengoperasikan kegiatannya berdasarkan pendanaan yang diambil dari keuangan negara maka dia masuk dalam rezim keuangan negara, artinya dia masuk ke dalam wilayah yang kalau kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka pertanggungjawabannya masuk ke dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Maka dari itu, Castro menilai ada upaya legalisasi korupsi melalui UU BUMN yang baru tersebut dengan tidak menyebutkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa mengusut korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau kemudian pejabat BUMN direksi, komisaris, dewan pengawas tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara maka ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum sehingga yang terjadi semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hak yang lumrah pada akhirnya. Itu jelas bertentangan dengan komitmen kita sebagai bangsa untuk berjuang melawan korupsi," pungkasnya.(M-2)
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi UU BUMN. Perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved