Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, bunyi UU tersebut berdampak buruk pada pemberantasan korupsi karena dilihat sebagai upaya legalisasi korupsi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini," kata akademisi yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Senin (5/5).
Castro menjelaskan penyelenggara negara itu dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tidak hanya cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Akan tetapi, penyelenggara negara juga merupakan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya BUMN.
"Makanya komisaris dan direksi itu masuk ke dalam bagian penyelenggaraan negara," ungkapnya.
Castro mengatakan berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penyelenggara negara, selain karena fungsi strategis, juga karena pendanaannya bersumber dari dana negara.
"Dari perspektif keuangan negara, sepanjang menggunakan atau mengoperasikan kegiatannya berdasarkan pendanaan yang diambil dari keuangan negara maka dia masuk dalam rezim keuangan negara, artinya dia masuk ke dalam wilayah yang kalau kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka pertanggungjawabannya masuk ke dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Maka dari itu, Castro menilai ada upaya legalisasi korupsi melalui UU BUMN yang baru tersebut dengan tidak menyebutkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa mengusut korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau kemudian pejabat BUMN direksi, komisaris, dewan pengawas tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara maka ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum sehingga yang terjadi semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hak yang lumrah pada akhirnya. Itu jelas bertentangan dengan komitmen kita sebagai bangsa untuk berjuang melawan korupsi," pungkasnya.(M-2)
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi UU BUMN. Perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved