Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan. Terbilang, beleid baru itu mengubah status petinggi di BUMN yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara.
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5)
Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal 9G yang berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan pendalaman kewenangan KPK dilakukan dengan mempelajari aturan lain yang berlaku selain UU BUMN. Tujuannya, untuk memastikan status penyelenggara negara di perusahaan pelat merah.
"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," ujar Budi.
Budi mengatakan pembelajaran fungsi KPK juga ditujukan untuk menjalankan fungsi pencegahan di instansinya. Terbilang, lanjutnya, Lembaga Antirasuah kerap bekerja sama memberantas rasuah bersama BUMN.
"Selama ini KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha," tutur Budi.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan penegak hukum termasuk KPK untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum. "Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick dikutip Antara, Senin (5/5).
Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," kata Erick. (Ant/P-4)
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar makan siang bersama dengan elite Partai Gerindra di Istana Kepresidenan, Selasa (29/4). Kepala negara sempat menyinggung mengenai evaluasi direksi BUMN
CHIEF Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani memastikan akan mengevaluasi seluruh pimpinan yang ada di BUMN.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved