Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan. Terbilang, beleid baru itu mengubah status petinggi di BUMN yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara.
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5)
Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal 9G yang berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan pendalaman kewenangan KPK dilakukan dengan mempelajari aturan lain yang berlaku selain UU BUMN. Tujuannya, untuk memastikan status penyelenggara negara di perusahaan pelat merah.
"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," ujar Budi.
Budi mengatakan pembelajaran fungsi KPK juga ditujukan untuk menjalankan fungsi pencegahan di instansinya. Terbilang, lanjutnya, Lembaga Antirasuah kerap bekerja sama memberantas rasuah bersama BUMN.
"Selama ini KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha," tutur Budi.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan penegak hukum termasuk KPK untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum. "Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick dikutip Antara, Senin (5/5).
Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," kata Erick. (Ant/P-4)
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan direksi BUMN terkait pengelolaan aset negara, bakal minta Kejaksaan periksa mereka.
WARGA negara asing (WNA) menjabat sebagai jajaran direksi di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tak masalah. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai itu hal yang wajar
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, turut menyoroti langkah Garuda Indonesia mengangkat dua WNA sebagai anggota dewan direksi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar makan siang bersama dengan elite Partai Gerindra di Istana Kepresidenan, Selasa (29/4). Kepala negara sempat menyinggung mengenai evaluasi direksi BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved