Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Amin AK turut mengomentari beleid dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yakni status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Ia menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
"Meskipun demikian, tindakan korupsi tetap harus diproses secara hukum, tanpa memandang status pelakunya sebagai penyelenggara negara atau bukan. Status tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum bila terjadi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan BUMN," kata Amin saat dihubungi, Selasa (6/5).
Ia menjalaskan, pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain jika menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. Dengan demikian, lanjut Amin, selama terdapat kerugian negara, KPK, Kejaksaan, atau Polri tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi di lingkungan BUMN.
Oleh karenanya, pelaku korupsi, sambung dia, tetap dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. UU BUMN terbaru mengatur secara jelas bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan prosedur dan prinsip korporasi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
"Namun, jika ada bukti bahwa pejabat BUMN menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mereka tetap harus bisa diproses secara hukum oleh lembaga manapun, bukan hanya KPK," tegasnya. (H-4)
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 semakin banyak korupsi yang tidak bisa ditangani di BUMN
Revisi UU BUMN menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Polri menegaskan aturan itu tidak memengaruhi penindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved