Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Revisi UU BUMN menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Polri menegaskan aturan itu tidak memengaruhi penindakan korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 semakin banyak korupsi yang tidak bisa ditangani di BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved