Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Selain itu, DPR juga menerima Surpres tentang calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan RUU Hukum Acara Perdata Internasional. Kemudian, RUU Desain Industri dan Surpres terkait permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI.
Revisi UU BUMN sejatinya sudah masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu telah diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan ada rencana BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sehingga, tidak ada lagi Kementerian BUMN.
"Ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan, Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BUMN.
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
Sejumlah poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved