Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan ditentukan pada sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, Kamis (26/9) besok. Untuk bisa dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029 mendatang, RUU PPRT masih harus disetujui di sidang paripurna untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
"Untuk carry over itu kan apabila sudah di-paripurna-kan sebagai pengambilan keputusan tingkat 1. Kalau besok di paripurna ada tentang itu, maka memang carry over. Tapi kalau besok tidak ada agenda tentang RUU PPRT berarti PPRT mulai dari nol lagi," kata Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Eva Kusuma Sundari kepada Media Indonesia, Rabu (25/9/202).
"Jadi agenda untuk sidang paripurna besok itu yang paling penting. Mudah-mudahan ada di situ. Kalau di agenda besok enggak ada, hanya penutupan, artinya ya ketua DPR tidak menindaklanjuti surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventaris masalah)," imbuhnya.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Puan Soal RUU PPRT: Semoga Terketuk Pintu Hatinya
Eva menambahkan pada dasarnya semua fraksi sudah setuju untuk membawa RUU PPRT ke pembahasan tingkat selanjutnya.
"Golkar sudah ngomong setuju, kemudian Pak Dasco (wakil ketua DPR dari Gerindra) sudah ngomong setuju, tapi kan tetap Mbak Puan (ketua DPR) yang bisa mengagendakan itu di sidang paripurna," kata Eva.
Sebelumnya, sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) dan aktivis menggelar aksi protes di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga : DPR Matangkan Penambahan Komisi
Aksi itu ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang disebut masih menahan proses pengesahan beleid tersebut. Massa masih menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Aksi
Dalam aksi tersebut, PRT dan aktivis mengganggap penolakan terhadap RUU PPRT tidak sejalan dengan ide marhaenisme dari Bung Karno yang menentang penindasan terhadap rakyat kecil.
"Marhaenisme yang sekarang menjadi Pancasila tidak dihormati. Petani, nelayan dan pekerja dikalahkan. DPR hanya wakil dan melayani kekuasaan. UU PRT usulan DPR dilibas UU Kabinet dan Watimpres," kata Ico dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia .
"Nasib RUU untuk melindungi para pekerja perempuan tinggal di tangan Puan. Pilar marhaenisme mau dilindungi atau dibuat mati, terserah Puan Maharani," timpal Ajeng Astuti dari Serikat PRT Sapulidi. (Ifa/P-3)
Upacara Hari Kesaktian Pancasila digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10).
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Puan diundang pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, untuk menghadiri World Leaders Summit on Children's Rights.
apakah Satryo perlu dievaluasi dan dicopot dari jabatannya, Puan enggan berkomentar. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk mengevaluasi menterinya di kabinet.
Ketua DPP PDIP itu memberi contoh nilai kebersamaan antarumat beragama sering kali terlihat pada momen seperti saat perayaan Natal. Menurut Puan, hal tersebut menjadi bagian dari toleransi.
Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved