Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN yang sebelumnya kerap diperdebatkan bukan sebagai penyelenggara negara.
“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10).
Dengan aturan ini, KPK tak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum saat menindak pejabat BUMN. Pasalnya, banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Sehingga, dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” ucap Budi.
Ia memastikan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi direksi dan pejabat BUMN tetap berlaku. KPK akan melanjutkan penagihan berkas tersebut secara rutin.
“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ucap Budi.
Budi juga mengingatkan agar laporan LHKPN tidak diisi asal-asalan. Sebab, status pejabat BUMN kini sah sebagai penyelenggara negara berdasarkan undang-undang.
Selain penindakan, KPK membuka ruang kerja sama dengan BUMN untuk memperkuat pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance dinilai hanya bisa tercapai lewat konsistensi antikorupsi dan kolaborasi.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” tutur Budi. (P-4)
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BUMN.
Sejumlah poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi UU BUMN. Perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved