Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sidang Gugatan UU BUMN, Ahli Sebut tak Ada Urgensi Merevisi dengan Sistem Fast Track

Devi Harahap
16/7/2025 16:40
Sidang Gugatan UU BUMN, Ahli Sebut tak Ada Urgensi Merevisi dengan Sistem Fast Track
UU BUMN(Dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli. Pada kesempatan itu, para ahli menerangkan minimnya keterlibatan sejumlah lembaga keuangan dalam pembentukan RUU BUMN hingga mengabaikan beberapa prinsip hukum hingga produk UU BUMN dinilai cacat formil. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa keterlibatan BPK secara bermakna dalam penyusunan perubahan UU BUMN, hal yang mutlak diperlukan karena berdampak pada pengelolaan aset konsolidasi BUMN pasca UU BUMN baru berlaku.

“BPK yang memiliki fungsi pemeriksaan, pengawasan hingga penilaian terhadap BUMN menjadi pihak yang tidak banyak terlibat dalam proses perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Tanpa keterlibatan bermakna BPK khususnya pada pembahasan Pasal 71 Ayat 2, menimbulkan konsekuensi terhadap lemahnya pengawasan BUMN maupun Danantara,” kata Bhima di ruang sidang Pleno MK, Rabu (16/7). 

Selain itu, dia menjelaskan penyusunan perubahan UU BUMN mengabaikan keterlibatan para deposan atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga menimbulkan berbagai kegaduhan dan reaksi berupa seruan tarik uang dari bank BUMN yang kontraproduktif. 

“Para pemilik dana di bank BUMN merasa pelibatan partisipasi yang tidak terbuka selama proses pembahasan UU BUMN 1/2025 membuat rasa aman pemilik dana simpanan di bank BUMN menurun,” katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan, bahwa RUU BUMN yang kini telah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 dibuat semata-mata untuk melegalkan berdirinya Danantara.

Tidak bisa gunakan sistem fast track legislation

Bivitri mengatakan bahwa tidak ada urgensi UU BUMN harus direvisi lewat mekanisme fast track legislation yang perumusannya terbilang sangat cepat selama tiga hari.

“Undang-Undang BUMN ini memang desainnya adalah untuk semata-mata Danantara. Jadi kita tidak boleh malu-malu juga ya, kita sudah tahu,” jelasnya. 

Padahal lanjut Bivitri, sistem fast track legislation tidak bisa dilakukan secara serampang, sebab hanya bisa digunakan untuk kondisi tertentu yang bersifat urgen hingga berdampak pada hajat hidup orang banyak. Misalnya, jika UU tersebut tidak segera direvisi, maka akan terjadi peperangan atau negara dalam ancaman keruntuhan. 

“Apakah ibaratnya minggu depan, kalau belum ada undang-undang itu, negara ini bubar? Atau kita kalah perang? Atau yang lainnya? Jadi fast track legislation itu harus seketat itu,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan tujuan pemerintah mengubah UU BUMN untuk kepentingan Danantara, alih-alih melakukan perubahan-perubahan yang lebih signifikan. Misalnya, seperti benturan kepentingan rangkap jabatan para wakil menteri yang juga banyak menjadi komisaris BUMN, atau tentang praktik korupsi yang terjadi di berbagai holding perusahaan negara. 

“Tapi bukannya ke arah situ (perbaikan BUMN), benar-benar undang-undang ini hanya dibentuk untuk Danantara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Para Pemohon dalam permohonannya menggugat RUU BUMN karena tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. (Dev/M-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya