Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli. Pada kesempatan itu, para ahli menerangkan minimnya keterlibatan sejumlah lembaga keuangan dalam pembentukan RUU BUMN hingga mengabaikan beberapa prinsip hukum hingga produk UU BUMN dinilai cacat formil.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa keterlibatan BPK secara bermakna dalam penyusunan perubahan UU BUMN, hal yang mutlak diperlukan karena berdampak pada pengelolaan aset konsolidasi BUMN pasca UU BUMN baru berlaku.
“BPK yang memiliki fungsi pemeriksaan, pengawasan hingga penilaian terhadap BUMN menjadi pihak yang tidak banyak terlibat dalam proses perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Tanpa keterlibatan bermakna BPK khususnya pada pembahasan Pasal 71 Ayat 2, menimbulkan konsekuensi terhadap lemahnya pengawasan BUMN maupun Danantara,” kata Bhima di ruang sidang Pleno MK, Rabu (16/7).
Selain itu, dia menjelaskan penyusunan perubahan UU BUMN mengabaikan keterlibatan para deposan atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga menimbulkan berbagai kegaduhan dan reaksi berupa seruan tarik uang dari bank BUMN yang kontraproduktif.
“Para pemilik dana di bank BUMN merasa pelibatan partisipasi yang tidak terbuka selama proses pembahasan UU BUMN 1/2025 membuat rasa aman pemilik dana simpanan di bank BUMN menurun,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan, bahwa RUU BUMN yang kini telah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 dibuat semata-mata untuk melegalkan berdirinya Danantara.
Bivitri mengatakan bahwa tidak ada urgensi UU BUMN harus direvisi lewat mekanisme fast track legislation yang perumusannya terbilang sangat cepat selama tiga hari.
“Undang-Undang BUMN ini memang desainnya adalah untuk semata-mata Danantara. Jadi kita tidak boleh malu-malu juga ya, kita sudah tahu,” jelasnya.
Padahal lanjut Bivitri, sistem fast track legislation tidak bisa dilakukan secara serampang, sebab hanya bisa digunakan untuk kondisi tertentu yang bersifat urgen hingga berdampak pada hajat hidup orang banyak. Misalnya, jika UU tersebut tidak segera direvisi, maka akan terjadi peperangan atau negara dalam ancaman keruntuhan.
“Apakah ibaratnya minggu depan, kalau belum ada undang-undang itu, negara ini bubar? Atau kita kalah perang? Atau yang lainnya? Jadi fast track legislation itu harus seketat itu,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan tujuan pemerintah mengubah UU BUMN untuk kepentingan Danantara, alih-alih melakukan perubahan-perubahan yang lebih signifikan. Misalnya, seperti benturan kepentingan rangkap jabatan para wakil menteri yang juga banyak menjadi komisaris BUMN, atau tentang praktik korupsi yang terjadi di berbagai holding perusahaan negara.
“Tapi bukannya ke arah situ (perbaikan BUMN), benar-benar undang-undang ini hanya dibentuk untuk Danantara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Para Pemohon dalam permohonannya menggugat RUU BUMN karena tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. (Dev/M-3)
PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa seluruh pasal yang diuji telah diubah dalam UU baru tersebut.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Danantara Indonesia untuk menjelaskan kepastian arah kebijakan fiskal Indonesia kepada Moody's.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi memulai groundbreaking proyek hilirisasi fase I.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan pentingnya pembenahan kelembagaan dan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melanjutkan agenda pembangunan nasional.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
CHIEF Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Pandu Sjahrir turut menanggapi pembukaan perdagangan saham di hari pertama pekan ini.
Danantara diketahui sudah mulai masuk ke pasar modal Indonesia sejak akhir Desember 2025 melalui manajer investasi yang ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved