Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR. Menurut Lucius, DPR memang lambat dalam membahas RUU Perampasan Aset yang disebut salah satu upaya memberantas korupsi.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
"Beda nasib RUU Perampasan Aset dan RUU BUMN atau RUU Minerba yang dibahas cepat oleh DPR memang menunjukkan orientasi pelaksanaan fungsi DPR yang fokus pada kepentingan sepihak mereka beserta oligarki parpolnya. RUU-RUU yang dibahas cepat karena kepentingan oligarki parpol yang sejalan. RUU jadi sekedar komoditas untuk melegitimasi apa yang diinginkan oligarki," kata Lucius melalui keterangannya, Kamis (29/5).
Lucius menduga RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas karena tak sejalan dengan kepentingan oligarki. Ia menilai DPR tidak ingin membahas undang-undang yang dalam praktiknya akan menyasar mereka seperti RUU Perampasan Aset.
"Jadi ada kepentingan yang berbanding terbalik antara RUU BUMN, RUU TNI dan sejenisnya yang dengan cepat dibahas dan disahkan DPR. Sedangkan kepemtingan DPR pada RUU Perampasan justru menginginkan agar itu tak perlu dibahas karena membahas RUU yang akan berpotensi menjadi kuburan sendiri bagi mereka dan oligarki tentu tak relevan," katanya.
Dihak lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan. Ia mengatakan perlu menunggu KUHAP rampun karena menjadi dasar dari RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memamg harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP saat ini terus dikebut oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahkan Komisi III menggelar rapat pembasan di masa reses.
"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," pungkasnya.(Faj/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan keberadaan direksi, komisaris dan pengawas BUMN yang ianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan
Menurut Feri, hal ini menyalahi aturan sebab dalam UU BUMN secara jelas mengatur bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam BUMN menggunakan uang negara dalam setiap aktivitasnya.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Perubahan menjadi kementerian juga dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi.
"Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disuruh jadi CPNS DPR pusat. Tapi (saya) belum mau, masih mau kuliah dulu,"
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Respons DPR atas kritik publik terkait tunjangan rumah tampak tak mengaku salah atau keliru.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved