Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR. Menurut Lucius, DPR memang lambat dalam membahas RUU Perampasan Aset yang disebut salah satu upaya memberantas korupsi.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
"Beda nasib RUU Perampasan Aset dan RUU BUMN atau RUU Minerba yang dibahas cepat oleh DPR memang menunjukkan orientasi pelaksanaan fungsi DPR yang fokus pada kepentingan sepihak mereka beserta oligarki parpolnya. RUU-RUU yang dibahas cepat karena kepentingan oligarki parpol yang sejalan. RUU jadi sekedar komoditas untuk melegitimasi apa yang diinginkan oligarki," kata Lucius melalui keterangannya, Kamis (29/5).
Lucius menduga RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas karena tak sejalan dengan kepentingan oligarki. Ia menilai DPR tidak ingin membahas undang-undang yang dalam praktiknya akan menyasar mereka seperti RUU Perampasan Aset.
"Jadi ada kepentingan yang berbanding terbalik antara RUU BUMN, RUU TNI dan sejenisnya yang dengan cepat dibahas dan disahkan DPR. Sedangkan kepemtingan DPR pada RUU Perampasan justru menginginkan agar itu tak perlu dibahas karena membahas RUU yang akan berpotensi menjadi kuburan sendiri bagi mereka dan oligarki tentu tak relevan," katanya.
Dihak lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan. Ia mengatakan perlu menunggu KUHAP rampun karena menjadi dasar dari RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memamg harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP saat ini terus dikebut oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahkan Komisi III menggelar rapat pembasan di masa reses.
"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," pungkasnya.(Faj/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan keberadaan direksi, komisaris dan pengawas BUMN yang ianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan
Menurut Feri, hal ini menyalahi aturan sebab dalam UU BUMN secara jelas mengatur bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam BUMN menggunakan uang negara dalam setiap aktivitasnya.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Ada sosok penting di DPR RI dibalik langkah politik Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto.
Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Sekitar 3.200 peserta terdiri dari anggota DPR RI, DPRD fraksi PDIP dari seluruh Indonesia hadir, menjadikan acara ini salah satu konsolidasi internal terbesar partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved