Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR. Menurut Lucius, DPR memang lambat dalam membahas RUU Perampasan Aset yang disebut salah satu upaya memberantas korupsi.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
"Beda nasib RUU Perampasan Aset dan RUU BUMN atau RUU Minerba yang dibahas cepat oleh DPR memang menunjukkan orientasi pelaksanaan fungsi DPR yang fokus pada kepentingan sepihak mereka beserta oligarki parpolnya. RUU-RUU yang dibahas cepat karena kepentingan oligarki parpol yang sejalan. RUU jadi sekedar komoditas untuk melegitimasi apa yang diinginkan oligarki," kata Lucius melalui keterangannya, Kamis (29/5).
Lucius menduga RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas karena tak sejalan dengan kepentingan oligarki. Ia menilai DPR tidak ingin membahas undang-undang yang dalam praktiknya akan menyasar mereka seperti RUU Perampasan Aset.
"Jadi ada kepentingan yang berbanding terbalik antara RUU BUMN, RUU TNI dan sejenisnya yang dengan cepat dibahas dan disahkan DPR. Sedangkan kepemtingan DPR pada RUU Perampasan justru menginginkan agar itu tak perlu dibahas karena membahas RUU yang akan berpotensi menjadi kuburan sendiri bagi mereka dan oligarki tentu tak relevan," katanya.
Dihak lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan. Ia mengatakan perlu menunggu KUHAP rampun karena menjadi dasar dari RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memamg harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP saat ini terus dikebut oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahkan Komisi III menggelar rapat pembasan di masa reses.
"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," pungkasnya.(Faj/P-3)
PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa seluruh pasal yang diuji telah diubah dalam UU baru tersebut.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved