Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR. Menurut Lucius, DPR memang lambat dalam membahas RUU Perampasan Aset yang disebut salah satu upaya memberantas korupsi.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
"Beda nasib RUU Perampasan Aset dan RUU BUMN atau RUU Minerba yang dibahas cepat oleh DPR memang menunjukkan orientasi pelaksanaan fungsi DPR yang fokus pada kepentingan sepihak mereka beserta oligarki parpolnya. RUU-RUU yang dibahas cepat karena kepentingan oligarki parpol yang sejalan. RUU jadi sekedar komoditas untuk melegitimasi apa yang diinginkan oligarki," kata Lucius melalui keterangannya, Kamis (29/5).
Lucius menduga RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas karena tak sejalan dengan kepentingan oligarki. Ia menilai DPR tidak ingin membahas undang-undang yang dalam praktiknya akan menyasar mereka seperti RUU Perampasan Aset.
"Jadi ada kepentingan yang berbanding terbalik antara RUU BUMN, RUU TNI dan sejenisnya yang dengan cepat dibahas dan disahkan DPR. Sedangkan kepemtingan DPR pada RUU Perampasan justru menginginkan agar itu tak perlu dibahas karena membahas RUU yang akan berpotensi menjadi kuburan sendiri bagi mereka dan oligarki tentu tak relevan," katanya.
Dihak lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan. Ia mengatakan perlu menunggu KUHAP rampun karena menjadi dasar dari RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memamg harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP saat ini terus dikebut oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahkan Komisi III menggelar rapat pembasan di masa reses.
"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," pungkasnya.(Faj/P-3)
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan keberadaan direksi, komisaris dan pengawas BUMN yang ianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan
Menurut Feri, hal ini menyalahi aturan sebab dalam UU BUMN secara jelas mengatur bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam BUMN menggunakan uang negara dalam setiap aktivitasnya.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved