Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan. Ia mengatakan perlu menunggu KUHAP rampun karena menjadi dasar dari RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memang harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP saat ini terus dikebut oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan bahkan Komisi III menggelar rapat pembahasan di masa reses.
"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," pungkasnya. (H-3)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved