Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman. (Fah/P-3)
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved