Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Usai Bebas Bersyarat, KPK Bakal Tanyakan Kelanjutan TPPU Setnov di Bareskrim

Candra Yuri Nuralam
19/8/2025 10:30
Usai Bebas Bersyarat, KPK Bakal Tanyakan Kelanjutan TPPU Setnov di Bareskrim
Ilustrasi.(123Rf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menanyakan kelanjutan kasus pencucian uang yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Perkara itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,’ kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Perkembangan Kasus?

KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Besaran Denda?

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya