Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, RUU KUHAP belum final dan masih berpeluang untuk dibahas lebih lanjut.
"Selama belum ada persetujuan tingkat pertama, itu masih terbuka untuk pembahasan," kata Edward di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).
Edward menjelaskan dari 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP, yang dibahas hanya 130. Sedangkan sisanya masih bersifat tetap dan perbaikan redaksional. Sehingga, kata ia, pembahasan DIM RUU KUHAP berlangsung selama dua hari.
"Betul jumlah 1.676, tapi kan DIM yang bersifat tetap, reposisi dan redaksional itu sekitar 1.500-an. Jadi yang dibahas sebenarnya hanya 130 DIM. Ini yang saya kira harus diluruskan. Jadi 130 DIM yang dibahas, ini meskipun sudah selesai pada tanggal 10 Juli," kata Edward.
Ia mengatakan Komisi III DPR akan membuka ruang bagi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya kira statemen yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Pak Sufmi Dasco Ahmad itu sangat jelas, bahwa DPR dan pemerintah tetap membuka partisipasi publik. Sehingga nanti dalam masa sidang yang berikut, akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan-masukan yang diperoleh dari RDPU," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR RI tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR RI membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP.
"Koalisi mendesak DPR RI untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk," kata Isnur melalui keterangannya, Selasa (22/7).
Isnur mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi yang menyangkut hidup orang banyak. Ia mengatakan seharusnya dalam pembahasannya mempertimbangkan banyak hal terutama hak asasi manusia.
"RKUHAP yang mengatur mengenai pengekangan terhadap hak asasi manusia harus disusun secara cermat, hati-hati, membuka ruang partisipasi bermakna, serta menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia sehingga menciptakan sistem peradilan yang jujur dan adil," pungkasnya. (M-3)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Indonesia merupakan negara multietnis, multi-religi, multikultural sehingga tidak semudah membalikkan telapan tangan untuk menyusun KUHP Nasional, penuh perdebatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved