Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah akan rampung pekan ini.
“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (18/6).
Supratman mengatakan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan untuk memperkuat substansi RUU tersebut. Selain itu, pemerintah juga menerima masukan dari perkumpulan advokat.
“Yang pasti, yang akan sangat berubah adalah menyangkut soal komitmen untuk perlindungan hak asasi manusia,” ujar politisi Gerindra itu.
Menkum menyebut dari pembahasan sejauh ini, pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hubungan-hubungan antara penyidik dan penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” tukas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP.
“Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU KUHAP menjadi perhatian banyak kalangan karena menyangkut pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejumlah pihak mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif, termasuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Supratman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR. Sebelum diserahkan, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
Supratman menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
“Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah,” kata Supratman pada Sabtu (14/6).
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026. (Dev/M-3)
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved