Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah akan rampung pekan ini.
“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (18/6).
Supratman mengatakan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan untuk memperkuat substansi RUU tersebut. Selain itu, pemerintah juga menerima masukan dari perkumpulan advokat.
“Yang pasti, yang akan sangat berubah adalah menyangkut soal komitmen untuk perlindungan hak asasi manusia,” ujar politisi Gerindra itu.
Menkum menyebut dari pembahasan sejauh ini, pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hubungan-hubungan antara penyidik dan penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” tukas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP.
“Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU KUHAP menjadi perhatian banyak kalangan karena menyangkut pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejumlah pihak mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif, termasuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Supratman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR. Sebelum diserahkan, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
Supratman menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
“Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah,” kata Supratman pada Sabtu (14/6).
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026. (Dev/M-3)
Prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi para penyintas.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Menkum Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus untuk membahas royalti musik dan konten media oleh platform AI global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dorong pendaftaran merek kolektif agar produk Koperasi Merah Putih terlindungi secara hukum dan naik kelas ekonomi.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved