Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada DPR RI.
Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).
"DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (15/6).
Dia menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
"Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah," katanya.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mengatakan dalam menghadirkan KUHAP baru di Tahan Air, pihaknya telah mengakomodasi masukan-masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat.
"Bahkan, kemarin kami lakukan sosialisasi, itu diikuti hampir 20 ribu peserta. Semua (masukan) kampus, semua stakeholders, semuanya kami dengar,” tuturnya.
Di tengah waktu yang singkat agar RUU tersebut dapat segera disahkan, dia pun menyebut Pemerintah bersama DPR RI akan membahas RUU KUHAP dalam waktu dekat.
Dia tak menutup kemungkinan, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilangsungkan seketika DPR RI memasuki masa sidang baru usai berakhirnya masa reses saat ini.
Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025. "Kami berharap mudah-mudahan nanti di masa sidang yang akan datang ini sudah bisa dibahas di parlemen," kata dia.
Sebelumnya, Senin (9/6), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mengundang berbagai elemen mahasiswa guna menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP pada pekan depan.
Dia menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa itu akan berlangsung mulai tanggal 17 Juni 2025 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman saat dihubungi dari Jakarta. (Cah/P-3)
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Pimpinan DPR diklaim telah mengetahui nama calon bubes tersebut. Tetapi sosok itu belum bisa diungkap ke publik.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Papua Tengah masih menempati urutan kedua tertinggi dalam tingkat buta huruf di Indonesia.
Langkah membantu pemerintah merupakan salah satu wujud kepedulian PKS,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved