Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

YLBHI Soroti Pemerintah dan DPR Tertutup Bahas RUU KUHAP

Rahmatul Fajri
25/6/2025 14:54
YLBHI Soroti Pemerintah dan DPR Tertutup Bahas RUU KUHAP
Ilustrasi(Dok.MI)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru. 

Isnur menjelaskan pada Senin (23/6) kemarin, Pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk masuk dalam tahap pembahasan RUU KUHAP meski minim partisipasi publik yang bermakna

Di samping itu, DIM RKUHAP belum dapat diakses oleh publik. Hal ini, kata Isnur menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RKUHAP dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal. 

"Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan masih belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang saat ini ada, yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan," kata Isnur, melalui keterangannya, Rabu (25/6).

Isnur mengatakan semestinya draft terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau  DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen.

Ia mengatakan pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka," katanya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan perumusan kilat DIM oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi dan  menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana. Ia menegaskan revisi KUHAP penting dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum termasuk minimnya peran advokat selama ini. 

"Dengan RKUHAP baru mestinya kedepan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. KUHAP selama ini masih membuka celah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengikis supremasi hukum dan cenderung agresif dalam melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia," katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya