Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
Isnur menjelaskan pada Senin (23/6) kemarin, Pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk masuk dalam tahap pembahasan RUU KUHAP meski minim partisipasi publik yang bermakna
Di samping itu, DIM RKUHAP belum dapat diakses oleh publik. Hal ini, kata Isnur menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RKUHAP dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal.
"Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan masih belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang saat ini ada, yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan," kata Isnur, melalui keterangannya, Rabu (25/6).
Isnur mengatakan semestinya draft terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen.
Ia mengatakan pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini.
"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka," katanya.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan perumusan kilat DIM oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana. Ia menegaskan revisi KUHAP penting dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum termasuk minimnya peran advokat selama ini.
"Dengan RKUHAP baru mestinya kedepan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. KUHAP selama ini masih membuka celah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengikis supremasi hukum dan cenderung agresif dalam melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia," katanya. (M-3)
Pakar soroti pembahasan DIM Revisi KUHAP yang dilakukan Komisi III DPR dan pemerintah selesai dalam waktu dua hari.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera mempersiapkan berbagai hal terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved