Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja

Andhika Prasetyo
23/11/2024 12:45
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera mempersiapkan berbagai hal terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasalnya, jika tidak dilakukan sejak dini, pembahasannya terus tertunda di parlemen.

“Walaupun revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, bisa wassalam bila tidak disiapkan dari sekarang,” kata Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Periode 2009-2014, Zulmilar Yanri, saat Bincang-Bincang Keselamatan yang digelar World Safety Organization (WSO) Indonesia di Jakarta, pada Kamis (21/11).

Salah satu aturan yang mendesak direvisi adalah terkait sanksi sebesar Rp100 ribu atas pelanggaran UU nomor 1/1970. Denda itu dinilai terlalu rendah sehingga bisa memicu potensi pelanggaran yang berujung pada kecelakaan kerja

Selain itu, revisi UU 1/1970 juga mendesak lantaran aturan beleid itu belum diperluas ke sektor-sektor lain seperti minyak dan gas (migas), pertambangan, konstruksi, penerbangan, dan kesehatan. “Pekerja-pekerja itu harus kompeten, tapi Kementerian Tenaga Kerja belum mengaturnya,” tuturnya.

Padahal, Pemerintah RI sudah meratifikasi national policy framework terkait ketenagakerjaan dari ILO. Namun, ini hanya dituangkan dalam perpres. "Jangkauan perpres itu lemah dibandingkan undang-undang,” ucapnya.

Adapun, berbagai persiapan yang bisa dilakukan sejak awal ialah penyusunan naskah akademis, daftar invetarisasi masalah (DIM), waktu uji publik, dan anggaran pembahasan UU. 

Pada kesempatan yang sama Chairman WSO Indonesia, Soehatman Ramli mengakui revisi UU 1/1970 telah masuk Prolegnas 2025. Hal ini diketahui usai dirinya didampingi sejumlah praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tergabung dalam Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professional (INOSHPRO) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Republik Indonesia (Baleg RI) pada akhir Oktober lalu.

“Kami diminta memberikan masukan kepada DPR tentang revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970,” tuturnya.

WSO Indonesia telah memulai pembicaraan revisi UU no. 1/1970 dengan Komisi IX DPR RI dalam RDPU sejak tahun lalu. Saat itu diwakili oleh Soehatman Ramli dan Saut P. Siahaan.

“Komisi IX DPR RI menanyakan mana yang lain dan yang muda-muda, sehingga pada pertemuan selanjutnya dengan Baleg DPR RI, kami menemuinya bersama praktisi K3 lainnya,” ucap Soehatman Ramli.

Dalam kesempatan tersebut, World Safety Organization (WSO) Indonesia juga menyerahkan WSO International Award 2024 dan Safety Culture Award 2024 bagi delapan perusahaan lokal.

“WSO International berdiri 1975 dengan visi making safety a way of life worldwide yang mempunyai perwakilan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dibawa ke Indonesia pada 2010,” tutur Soehatman.

Delapan perusahaan yang memperoleh WSO International Award 2024 yakni PT Putra Perkasa Abadi (PPA), PT Pertamina Gas (Pertagas), PT Pertamina International Shipping, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Brantas Adipraya, PT Titis Sampurna, PT Pertamina Kilang Balikpapan, dan PT Kilang Pertamina International (KPI) Kilang Dumai. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya