Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menekan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggelar program peningkatan kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis, 14 Maret 2024.
Program ini juga untuk terus meningkatkan kompetensi serta pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang K3 kepada para Ahli K3. Program peningkatan kompetensi Ahli K3 ini digelar oleh Ditjen Binwasnaker dan K3.
"Tujuan kegiatan ini untuk menekan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja serta menjaga dan mendorong produktivitas usaha, " ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga : Petugas Damkar Evakuasi Pekerja Gondola Terjebak di Gedung UNJ
Haiyani menjelaskan, keberadaan posisi dan peran Ahli K3 sangat penting dan strategis di tempat kerja, sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker. Mereka bertugas mengawasi dan memastikan semua karyawan menaati peraturan perundang-undangan bidang K3.
"Karenanya, selain merupakan target pencapaian rencana strategis Kemnaker, peningkatan kompetensi Ahli K3 sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi agar para Ahli K3 dapat menambah wawasan tentang K3,” ujar Haiyani.
Melalui kegiatan ini, Haiyani berharap akan melakukan penyusunan dan pembaharuan regulasi di bidang ketenagakerjaan, inovasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta pelayanan K3 yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Baca juga : Korban Jiwa Ledakan Smelter di Morowali Menjadi 20 Orang
"Kami apresiasi Ahli K3 yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik, mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja, melakukan inovasi, dan mencari terobosan baru untuk mengembangkan implementasinya, " kata Haiyani.
Sementara Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto mengatakan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024 merupakan kali pertama dari delapan rencana kegiatan yang akan digelar secara simultan di tahun 2024. Target peserta tahun ini sebanyak 50% dari 32.460 yaitu sebanyak 16.230 peserta.
"Setiap kegiatan target peserta sejumlah 25 orang dari Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan perusahaan melalui luring, serta sebanyak 2.500 orang Ahli K3 Umum melalui daring, " ujar Hery Sutanto. (S-1)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Manajemen PLTU Ketapang di Sukabangun menyampaikan duka cita atas insiden yang melibatkan mitra kerja dari PT Limas Anugrah Steel.
Insiden maut terjadi di Desa Ungasan, Badung, Bali. Tembok proyek ambruk menimbun pekerja, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Ledakan besar terjadi di pabrik baja Baogang United Steel, Mongolia Dalam, Tiongkok. Dua orang tewas, 84 luka-luka, dan 5 orang masih dinyatakan hilang.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Kisah Romo Yosef dan Perjalanan Pemulihan Setelah Kecelakaan Kerja
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved