Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditangani di Eka Hospital Depok

Irvan Sihombing
26/2/2026 22:12
Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditangani di Eka Hospital Depok
Ekspansi tersebut dilakukan untuk memperluas akses penanganan medis bagi tenaga kerja di sekitar Depok.(MI/Irvan Sihombing )

RUMAH sakit swasta Eka Hospital Depok kini melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Hospital Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri, menyampaikan bahwa pada Februari tahun ini rumah sakitnya mulai membuka layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami sedang melakukan ekspansi layanan dan pada Februari ini sudah mulai melayani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar dr. Audra dalam konferensi pers di Depok, Kamis (26/2/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa cakupan perlindungan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pekerja informal seperti petugas keamanan kompleks, tukang ojek, hingga atlet juga dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan.

“Atlet saat berlatih maupun bertanding juga dicover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Novarina.

Kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya yang terjadi di kantor atau lingkungan pekerjaan. Pihaknya bahkan menanggung perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja hingga ketika pulang dari tempat kerja.

Menurutnya, pekerja baik sektor formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung datang ke instalasi gawat darurat rumah sakit dan akan ditangani hingga sembuh. Skema ini berbeda dengan layanan yang mengharuskan rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Masuk saja ke IGD rumah sakit, maka akan dirawat sampai sembuh,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Depok saat ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit dan dua klinik untuk memberikan layanan kepada peserta. Eka Hospital Depok pada penghujung Tahun 2025 dinyatakan memenuhi standar pelayanan dengan tingkat kesiapan mencapai 97% dari total 100%.

Sementara itu, Dokter spesialis bedah saraf, dr. Agus Hadi Sihabudin, Sp.BS, FBSA, FINPS menyoroti pentingnya pemeriksaan CT scan pada pasien dengan cedera kepala akibat kecelakaan. Ia mengimbau agar pasien tidak ragu menjalani pemeriksaan tersebut, terlebih karena kini telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan ragu untuk CT scan pada pasien dengan cedera kepala. Setelah CT scan, kita bisa tahu apakah ada perdarahan. Apalagi sekarang di-cover BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, dokter spesialis ortopedi, dr. Karibaldi Triastara, Sp.OT, Subsp.PL, FICS, AIFO-K, menyampaikan penanganan cedera dilakukan secara komprehensif agar pasien dapat pulih lebih cepat dan kembali bekerja."Tindakan seperti pemasangan hingga pencabutan pen pada tulang yang patah dapat dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan." (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya