Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
TATKALA meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran (sweeping) ke rumah makan selama Ramadan. Gubernur juga melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi untuk memicu konflik antarwarga.
Gubernur meminta seluruh pihak menjaga suasana Ramadan dengan penuh kedamaian. Ramadan tidak boleh dinodai dengan tindakan yang memicu keresahan dan amarah. Kebijakan pemerintah DKI Jakarta itu mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, kebijakan tersebut tepat karena penertiban untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi warga merupakan tugas pemerintah.
Inisiatif Gubernur DKI Jakarta penting didukung agar umat tetap damai dan rukun selama menunaikan ibadah Ramadan 1447 Hijriah. Dengan penuh antusias umat Islam di seluruh penjuru dunia menyambut bulan penuh berkah itu seraya mengucapkan "Marhaban ya Ramadan." Istilah marhaban diambil dari kata rahiba yang berarti 'luas, lapang, atau lebar'. Itu berarti umat harus menyambut Ramadan dengan hati yang lapang dan penuh kegembiraan.
RAMADAN LAYAKNYA TANAH SUBUR
Menurut Quraish Shihab (2000), Ramadan layaknya tanah subur yang siap ditaburi benih-benih kebaikan. Semua orang dipersilakan menabur hingga pada saatnya menuai hasil sesuai dengan benih yang ditanam mereka. Karena itulah, kita harus menyiapkan diri untuk menyambut Ramadan dengan cara menata hati. Hal itu penting agar kita mampu memanfaatkan Ramadan sebagai momentum untuk mengasah dan mengasuh jiwa melalui berbagai amalan utama.
Di samping untuk memperbanyak ibadah, Ramadan dapat digunakan sebagai momentum untuk mengevaluasi kebiasaan-kebiasaan yang mengotori hati karena sejatinya ada banyak pelajaran berharga yang kita peroleh selama menjalani puasa Ramadan. Di antaranya, pelajaran tentang kejujuran, kesabaran, kesederhanaan, solidaritas sosial, kasih sayang pada sesama, serta pengharapan pada pahala dan kenikmatan sebagaimana dijanjikan Allah SWT.
Sayang sekali tidak semua orang mampu menuai hasil dari training selama Ramadan. Bahkan ada sebagian umat yang perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan. Perilaku mereka itu layak dikategorikan sebagai paradoks Ramadan. Di antara perilaku yang layak dikategorikan paradoks Ramadan ialah sikap yang berlebihan dalam menerjemahkan ajaran dakwah amar makruf nahi mungkar.
AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Dengan mengatasnamakan dakwah untuk memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran (al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar), kelompok ormas keagamaan tertentu tindak segan melakukan sweeping dan tindakan anarkistis. Kelompok ormas keagamaan itu biasanya menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk melakukan sweeping di tempat-tempat yang dipahami menjadi sumber kemaksiatan. Tindakan sweeping juga dilakukan terhadap rumah makanan atau warung tegal (warteg) yang membuka jasa pada siang hari Ramadan.
Kelompok ormas tersebut beralasan bahwa sweeping merupakan rangkaian dari tugas amar makruf nahi mungkar. Pandangan itu dapat mengundang perdebatan karena tugas amar makruf nahi mungkar tidak boleh dilakukan semua orang. Pada konteks itu menarik dicermati pandangan ulama asal Mesir, Jalaluddin al-Suyuthi (1445-1505), yang menyatakan tidak semua orang dapat menyuruh pada yang ma’ruf (apa yang dipandang baik dan diperintahkan syara’) dan melarang yang munkar (apa yang dipandang buruk dan dibenci syara’).
Al-Suyuthi menegaskan hanya ulama dan pemerintah yang berhak untuk menjalankan tugas amar makruf nahi mungkar. Ulama berhak menjalankan tugas tersebut karena memiliki kapasitas, terutama ilmu agama. Pemerintah dinilai mampu menunaikan tugas tersebut karena memiliki kekuasaan. Ingat, salah satu tugas pemerintah ialah membawa bangsa ke arah kemuliaan dan menyelamatkannya dari kerusakan. Tugas pemerintah itu akan semakin efektif jika disertai integritas aparat penegak hukumnya. Dengan kekuasaan dan integritasnya, aparat pemerintah pasti memiliki kewibawaan untuk memerintahkan yang baik serta melarang kemungkaran.
Jika merujuk pada pendapat Al-Suyuthi tersebut, tugas mengajak ke kebaikan serta melarang sekaligus menghukum pelaku kemungkaran hanya boleh dilakukan ulama dan pemerintah. Bahkan dalam menjalankan tugas amar makruf nahi mungkar itu harus tetap dikedepankan prinsip kasih sayang dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Itu berarti bahwa untuk menjalankan prinsip mengajak ke kebaikan dan mencegah kemungkaran tidak boleh disertai dengan melakukan kemungkaran yang serupa.
PRINSIP DALAM BERDAKWAH
Bukankah prinsip dalam berdakwah semestinya lebih banyak mengajak dan merangkul, bukan memukul? Apalagi Nabi Muhammad SAW berpesan agar dalam berdakwah kita selalu berpegang pada prinsip untuk mempermudah dan tidak mempersulit, menggembirakan dan tidak menakut-nakuti. Spirit itulah yang perlu dikedepankan kelompok ormas keagamaan tatkala menerjemahkan ajaran Islam tentang amar makruf nahi mungkar.
Para pengemban misi dakwah Islam juga harus menyadari bahwa untuk menjadi pemeluk agama yang baik memang membutuhkan waktu. Bahkan sering kali dalam pergumulan menjadi pemeluk agama yang baik itu, seseorang terkadang harus mengalami jalan berliku. Disadari atau tidak, pengalaman keagamaan yang panjang dan berliku pasti pernah dialami setiap orang. Karena itulah, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sesungguhnya keberagamaan seseorang selalu berproses (becoming). Proses itu akan terus berlangsung selama hingga ajal menjemput.
Setiap orang yang beragama penting menyadari bahwa dirinya sedang berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Karena perilaku keberagamaan itu berproses, yang harus dilakukan ialah memberikan pembinaan secara berkelanjutan agar seseorang mau berubah menjadi lebih baik. Termasuk yang perlu dibina dalam hal ini ialah mereka yang belum terbuka hatinya untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum banyak beramal kebaikan.
Sementara itu, pihak-pihak yang berpotensi merusak suasana Ramadan juga harus menunjukkan sikap berempati pada orang yang berpuasa. Para pengelola hiburan, rumah makan, dan warteg harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak menaati peraturan, umat harus melaporkan pada aparat pemerintah. Kepercayaan umat pada aparat penegak hukum penting ditunaikan dengan penuh integritas.
Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan integritas dalam menangani laporan masyarakat, itu berarti memberikan peluang (window of opportunity) pada ormas keagamaan, terutama yang berkarakter radikal, untuk bertindak sesuai dengan cara mereka. Semua pihak tentu berharap hal itu tidak terjadi. Itu disebabkan kita merindukan Ramadan yang penuh kasih sayang pada sesama (rahmah). Bukan Ramadan yang dinodai dengan sweeping (amarah).
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
Tindakan itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yakni tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved