Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Tunggu DIM dari Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Wantimpres

Fachri Audhia Hafiez
30/7/2024 10:15
DPR Tunggu DIM dari Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Wantimpres
Anggota DPR RI hadir dalam rapat paripurna masa persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II.(MI/Susanto)

DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). DIM penting untuk dilakukan pembahasan di DPR.

"(DIM) belum ada," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Revisi UU tersebut sejatinya mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

Baca juga : Revisi UU Wantimpres Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis (11/7). 

Kemudian, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pada ayat 2, disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pada ayat 3, tertulis bahwa anggota DPA diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Sementara, pada ayat 4 disebut bahwa Anggota DPA merupakan pejabat negara. Pada Pasal 12 ditegaskan anggota DPA tidak boleh merangkap jabatan.

Baca juga : Pembahasan UU yang Terlalu Cepat Langgar Putusan MK

"Tidak boleh merangkap sebagai (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) dan pejabat lain," tulis draf tersebut.

Pada draf itu juga dijelaskan maksud dengan pejabat negara. Yakni, adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, pejabat struktural pada instansi pemerintah adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya yang dimaksud pejabat lain meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Revisi UU Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya