Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembahasan UU yang Terlalu Cepat Langgar Putusan MK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/7/2024 13:23
Pembahasan UU yang Terlalu Cepat Langgar Putusan MK
Ilustrasi(MI)

DPR RI dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.

“Bahwa harus terdapat patisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” ucap Feri kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).

Baca juga : DPR Sahkan RUU MK Menjadi UU

Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak. Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.

Feri menilai hal itu merupakan masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri.

“Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tegas Feri.

Di titik inilah, lanjut Feri, peran partai-partai politik dipertanyakan. Apalagi, tidak ada parpol yang berani mengkritisi atau mempermasalahkan UU yang sejatinya mereka punya hak untuk menolak atau mengundangkan.

“Jangan-jangan anggota partai-partai terutama oposisi tidak lagi mematuhi garis partai itu sendiri atau sebaliknya partai ikut terlibat menyetujui namun di depan layar mereka kemudian seolah-olah beroposisi,” tandas Feri. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya