Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Brasil, Kanada, dan Jepang telah lebih dahulu menyusun atau tengah merancang regulasi khusus terkait kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menghadapi tantangan dan risiko yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi AI.
Di tengah ketiadaan regulasi serupa di Indonesia, Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan IPB University Prof Yeni Herdiyeni menegaskan bahwa Indonesia perlu segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Desakan ini disampaikan menyusul pesatnya perkembangan teknologi AI serta risiko-risiko yang menyertainya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, hingga potensi ancaman terhadap ketahanan nasional.
"Undang-undang itu perlu, karena ini produk teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif," ujar Prof Yeni, yang kini menjabat Ketua Program Studi Kecerdasan Buatan IPB University saat diwawancarai.
Ia mencontohkan bagaimana teknologi AI telah digunakan dalam konflik global, serta disalahgunakan dalam konteks politik, seperti pada pemilu, untuk memanipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran disinformasi.
Menurutnya, jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"Kalau dilihat dari sisi kebijakan pemerintah saat ini mulai dari pendidikan dasar dan menengah akan diberi materi tentang AI. Perlu kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan dan arah pendidikan," sebutnya.
Menurutnya, yang diperlukan oleh generasi muda adalah mengembangkan pemikiran kritis/critical thinking dan mengembangkan kemampuan kognitif yang baik.
"Jangan sampai kita hanya diposisikan sebagai pengguna teknologi AI tanpa adanya pengembangan kognitif yang kuat dalam berpikir," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa belum adanya undang-undang AI membuka celah bagi penyalahgunaan data.
"Kalau tidak ada undang-undangnya, akan sulit jika ada pihak yang mengumpulkan data tanpa persetujuan pemiliknya dan menggunakannya untuk mengembangkan model AI. Mau dijerat dengan apa? Ini beda dengan UU ITE. UU-AI memastikan bahwa inovasi yang dikembangkan harus bertanggung jawab," ujarnya.
Prof Yeni menilai sektor politik sebagai sektor yang paling rentan terhadap penyalahgunaan AI.
"Banyak chatbot di media sosial yang memengaruhi opini publik, padahal itu bukan suara manusia," jelasnya.
Sementara di sektor pendidikan, meski ada pelanggaran seperti plagiarisme berbasis AI, rambu-rambu penanganannya relatif lebih tertata.
"IPB University sedang memfinalisasi panduan penggunaan AI untuk akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Namun, pemerintah perlu menyiapkan UU-AI agar semua institusi punya acuan seragam," sarannya.
Dalam perannya sebagai akademisi, Prof Yeni menjelaskan bahwa perguruan tinggi seperti IPB University dapat turut serta dalam menyusun kerangka hukum dan etika AI.
"Kami dapat berkontribusi dalam literasi, baik kurikulum, pelatihan dosen, maupun edukasi publik. Selain itu, lewat penelitian dan kerja sama dengan industri, kami bisa bantu rumuskan etika penggunaan AI, termasuk isu privasi data dan dampak sosialnya," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan kampus-kampus yang memiliki kompetensi dalam bidang ini.
"Pemerintah bisa menggandeng kampus untuk merumuskan etika pengembangan AI, privasi data, dan kebijakan terkait," pungkasnya.
Dengan seruan ini, Prof Yeni Herdiyeni berharap pemerintah dapat segera menyusun UU AI secara komprehensif dengan melibatkan para akademisi.
Tujuannya agar Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna, tetapi juga pengembang teknologi AI yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. (Z-1)
Ashley St. Clair, ibu dari anak Elon Musk, menggugat xAI setelah chatbot Grok diduga menghasilkan citra seksual eksplisit dirinya tanpa izin.
Fitur AI Google Photos kini mampu menghapus objek, mengedit foto dengan teks, dan mengganti latar, menjadikannya alternatif Photoshop yang praktis.
Teknologi AI baru bernama CytoDiffusion mampu mendeteksi tanda halus leukemia pada sel darah dengan akurasi tinggi, bahkan melampaui kemampuan dokter spesialis.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
Model tersebut berguna bagi investor sebagai alat bantu dalam investasi kuantitatif, dan akademisi dapat menggunakan hasilnya untuk menguji serta menyempurnakan teori.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved