Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Knesset Setujui RUU Hukuman Mati bagi Teroris, Dikecam sebagai Upaya Menargetkan Warga Palestina

Ferdian Ananda Majni
12/11/2025 10:14
Knesset Setujui RUU Hukuman Mati bagi Teroris, Dikecam sebagai Upaya Menargetkan Warga Palestina
Ilustrasi.(AFP/TIMOTHY A. CLARY)

PARLEMEN Israel atau Knesset pada Senin (10/11) menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap mereka yang disebut sebagai teroris. RUU ini dinilai banyak pihak secara khusus ditujukan kepada tahanan Palestina.

Amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir. 

Dalam pemungutan suara, RUU itu lolos dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak dari total 120 anggota parlemen, ini tanda bahwa usulan tersebut mendapat dukungan dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Berdasarkan teks rancangan yang dikutip The Times of Israel, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel serta kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya.

Para pengamat menilai, rumusan tersebut pada praktiknya membuat aturan ini hanya akan diterapkan kepada warga Palestina yang menyerang warga Yahudi, sementara ekstremis Yahudi yang menyerang warga Palestina tidak akan dijerat. Saat ini, lebih dari 10.000 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, masih berada di penjara-penjara Israel.

RUU ini bukan kali pertama diajukan, upaya serupa telah gagal dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Untuk menjadi undang-undang, rancangan tersebut masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga di Knesset.

Komite Keamanan Nasional Israel dalam catatan pendukung RUU menyatakan bahwa aturan itu diajukan untuk memberantas terorisme dari akarnya dan menciptakan efek jera yang kuat.

Itamar Ben-Gvir, melalui media sosial, menyambut hasil pemungutan suara dan menyebut partainya, Jewish Power, telah mencetak sejarah.

Namun, kelompok hak asasi manusia mengecam keras langkah tersebut. Amnesty International menilai RUU itu sengaja dirancang untuk menyasar warga Palestina.

"Tidak ada cara untuk memperhalus ini, mayoritas 39 anggota Knesset Israel telah menyetujui pada pembacaan pertama rancangan undang-undang yang secara efektif mewajibkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati hanya kepada warga Palestina," kata Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty untuk riset dan kebijakan. 

Dia menambahkan bahwa hukuman mati tidak seharusnya diberlakukan dalam situasi apa pun, apalagi digunakan sebagai alat diskriminatif yang dilegalkan negara untuk membunuh dan menindas.

Secara hukum, Israel memang masih mencantumkan hukuman mati untuk sejumlah kecil kejahatan, namun dalam praktiknya negara itu telah menjadi abolisionis de facto. Satu-satunya eksekusi yang pernah dilakukan adalah terhadap Adolf Eichmann, arsitek Holocaust Nazi, pada tahun 1962.

Pemungutan suara atas RUU ini berlangsung di tengah masa gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat dengan tujuan menghentikan perang di Gaza. Namun, Israel dituduh terus melakukan serangan di wilayah tersebut serta di Tepi Barat yang diduduki, meski berdalih bahwa tindakan itu dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan Hamas, klaim yang hingga kini belum disertai bukti konkret. (Al Jazeera/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik