Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Sengketa, Komisi II DPR Siap Bahas UU Terkait Batas Wilayah

Rahmatul Fajri
18/6/2025 16:40
Cegah Sengketa, Komisi II DPR Siap Bahas UU Terkait Batas Wilayah
Ilustrasi(MI/Susanto)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia mengatakan jika diperlukan, pihaknya juga terbuka merevisi semua undang-undang tentang provinsi dan kabupaten/kota.

“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangannya, Rabu (18/6).

Rifqinizamy mengatakan pihaknya juga terbuka jika diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat sengketa kepemilikan empat pulau. Pemerintah lalu memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh setelah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.

Dokumen itu berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya